Gambar Ilustrasi |
Kediri, radarhukum.net – Maraknya perjudian sabung ayam dan dadu di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, berlokasi di Dukuh Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, belum juga ada tindakan tegas dari APH selaku Aparat Penegak Hukum. Diduga aktivitas ini dikelola oleh inisial “H” kini semakin meresahkan masyarakat.
Ironisnya, para pelaku perjudian semakin nekat buka dan di
gelar tiap hari seperti kontes hiburan masyarakat yang sudah di tata rapi dan
diduga ada jatah upeti untuk oknum yang mau berkunjung ke tempat area judi dan
di sambut oleh penerima tamu. Warga sekitar mengaku bahwa para penyelenggara
sudah tidak menghiraukan keresahan warga.
keberadaan tempat sabung ayam dan dadu tersebut, diketahui
kegiatan ilegal itu tetap buka dan aktif ramai pengunjung.
Salah satu warga sekitar juga menyayangkan hal itu,
seolah-olah aparat setempat dari Polsek dan Polres kabupaten Kediri seakan
tutup mata dan enggan untuk membubarkan Perjudian tersebut.
Padahal sudah sangat jelas undang undang perjudian yang
menyebutkan ; "Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU no 7
tahun 1974 dan UU Pemerintah no 9 tahun 1981, melarang usaha perjudian tanpa
izin dan main judi sebagai mata pencaharian".
Ancaman hukuman pidananya10 tahun penjara, atau denda Rp. 25
juta. Namun seakan para pelaku pengusaha perjudian menyepelekan hukum yang
berlaku. Semoga dengan adanya berita ini, pihak APH melalui Polres Kabupaten
Kediri dan Polda Jatim untuk segera menindak lanjuti terkait perjudian
tersebut.
0 Komentar