Plh Bupati Probolinggo Dukung Kepolisian Lakukan Proses Hukum Kepada Pelajar Yang Lukai Polisi Dengan Sajam

  




PROBOLINGGO , radarhukum.net – Proses hukum terhadap pelajar asal Kabupaten Probolinggo yang terlibat tawuran antar geng motor hingga membacok 2 anggota Polres Probolinggo Kota harus tetap berlanjut. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Plh. Bupati Probolinggo, Heri Sulistyanto yang menyatakan prihatin atas kasus pelajar asal Desa Banyuanyar Lor Kecamatan Gending yang membacok 2 anggota Polres Probolinggo Kota. Plh. Bupati Probolinggo Heri menegaskan agar tidak terjadi hal seperti itu lagi dan memberi efek jera terhadap pelaku, dirinya mendukung pihak Kepolisian untuk memberlakukan proses hukum yang sudah ada. “Saya sudah koordinasi dengan pihak kecamatan di mana pelaku berasal. Pertama saya turut prihatin atas kejadian ini kepada 2 anggota Polres Probolinggo Kota dan juga saya mendukung proses hukum tetap dijalankan,” kata Heri kepada media, Senin (3/6). Menurut Plh.Bupati Probolinggo Heri tindakan pelaku yang masih berstatus pelajar itu sudah ada niatan akan membuat rusuh. “Itu dibuktikan dengan membawa senjata tajam, berarti kan memang ada niatan, karena itu menurut saya harus benar-benar diberikan efek jera,”tegas Heri. Heri menambahkan , Pelaku dengan membawa sajam saja sudah sangat miris, apalagi statusnya masih pelajar. Heri meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum tetap diberlakukan.  “Kalau mau damai itu sudah menjadi wewenang kedua belah pihak antara korban dan juga pelaku,”pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, 2 anggota Polres Probolinggo  Kota menjadi korban pembacokan oleh geng motor yang tawuran, Sabtu malam (1/6). Para pelaku yang diindikasi anggota geng motor itu masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kedua anggota Polres Probolinggo Kota yang menjadi korban pembacokan adalah Bripda AFF dan Bripda ARC.

Dalam insiden ini pelaku berinisial AI (17) warga Banyuanyar Lor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.

Pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan WR Supratman kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Akibat sabetan celurit itu membuat 2 anggota personel anggota mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD Dr Moh Saleh untuk perawatan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan setelah melalui penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang anggota geng motor Gaza sebagai tersangka baru.

Dia adalah AHJ, 19, warga Kota Probolinggo yang juga ketua geng motor Gaza  sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Selatan Society, dan Gazstack.

“Satu tersangka lain adalah MBP, 19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang “,kata Iptu Zainullah.

AHJ, dikenakan pasal 160 KUH Pidana sebab telah menghasut anggota genk lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa sajam. 

Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.

“Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota,”kata Iptu Zainullah.

Khusus tersangka AI (17) pelaku pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota, menempati kamar tersendiri untuk anak-anak. 

“Untuk Pelaku inisial AI sebab usianya masih di bawah umur jadi ditempatkan di kamar tahanan khusus anak,” pugkas Iptu Zainullah.

Diketahui, secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang. 

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 20 lainnya dikembalikan pada orang tua masing-masing. (red.Tim)

0 Komentar