KEDIRI , radarhukum.net– Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Kediri Kota mendapat atensi serius. Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di kafe yang terindikasi menjual miras. Salah satunya adalah kafe yang berada di Kecamatan Banyakan.
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo menyebutkan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (23/6) setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Dari penggerebekan itu, polisi mendapatkan puluhan botol miras yang dijual khusus kepada pengunjung kafe.
Miras itu disimpan di dalam kardus. Untuk mengelabui petugas, tempatnya ditumpuk di bawah air mineral dan berada di bawah meja. “Ada 48 botol miras yang kami sita. Jenisnya ada Anggur Merah, Bintang Kuntul, dan API,” ucap Priyo. Miras tersebut menjadi barang bukti dan dibawa ke Polres Kediri Kota.
Adapun penjual mirasnya hanya dikenakan tindak pidana ringan. Dia mengingatkan pemilik kafe agar tidak mengulanginya. Bukan saja menggeledah kafe di Banyakan, polisi juga melakukan pemeriksaan di kafe lainnya yang berada di Kecamatan Grogol.
“Jika ada informasi dan keluhan warga, pasti akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.(red.i)
0 Komentar