Polisi Tangkap 2 Penyerang Anggota Satlantas Polrestabes Medan, 3 Masih Buron

 


Medan
 ,  radarhukum.net-  Polrestabes Medan menangkap dua pria berinisial DA dan F yang diduga melakukan penyerangan terhadap personel polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda) Kelvin. Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan masih ada 3 pelaku yang buron"Tiga orang lainnya, termasuk B, masih dalam pengejaran," kata Teddy di Medan, Rabu, 12 Juni 2024, seperti dilansir dari AntaraDalam kasus penyerangan terhadap Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan ini, kata Teddy, pelaku DA dan F ditangkap di Medan pada Selasa, 11 Juni 2024. Kasus penyerangan anggota Polri itu berawal ketika Bripda Kevin menerima permintaan dari Reza, warga asal Kalimantan yang diduga disekap sejumlah orang. Salah satu penyekapnya adalah B. Setelah menerima permintaan tolong itu, Bripka Kelvin langsung mendatangi lokasi untuk mencoba menangkap B, tetapi terjadi perlawanan dan berujung penyerangan terhadap polisi itu. "Akibat penyerangan sekelompok orang itu, anggota kami ini mengalami luka lebam, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," kata Teddy. Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu mengatakan kepolisian mendatangi lokasi untuk menangkap DA dan F, pelaku penyerangan terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut. "Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman  hukuman di atas lima tahun penjara," kata Teddy. Kapolrestabes Medan itu mengatakan polisi juga mendalami pengakuan Reza soal penyebab warga Kalimantan itu disekap. Diduga Reza datang ke Medan karena disuruh membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba, namun pengakuan tersebut masih dikembangkan personel Polrestabes Medan.(red.i)

0 Komentar