Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai 1,5 M

 


KEDIRI,   radarhukum.net- Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil eksitasi dan sabu yang ditaksir harganya senilai Rp 1.5 miliar. Dalam kasus ini, 4 pengedar berhasil diamankan. 

Barang bukti senilai rp 1.5 miliar itu terdiri dari 980 pil eksitasi dan 436.32 gram sabu. 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan pengungkapan kasus narkotika jenis pil eksitasi dengan jumlah banyak memang baru ditemui pada tahun ini. Sebab selama ini memang jarang ditemukan dan menjadi salah satu kasus dengan perhatian khusus. 

"Memang ini khusus, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran pil eksitasi yang selama ini jarang ditemukan di Kediri," katanya, Jumat (28/6/2024). 

Adapun dari barang bukti yang telah disita, pihaknya mengamankan 4 pengedar yang diringkus secara terpisah. Kesempatnya berinisial CH, AGE, BR dan MA. Mereka diamankan dari hasil pengembangan kasus yang sama yaitu pil eksitasi dan sabu. 

"Jadi untuk 2 bulan terakhir ini kami ungkap peredaran eksitasi dan sabu. Kalau dinominalkan bisa rp 1 miliar lebih," kata Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan. 

Terkait pengungkapan ini pihaknya juga meminta kerjasama dengan masyarakat apabila mengetahui adanya potensi peredaran narkotika bisa langsung melapor ke Polres Kediri.

"Apabila ada informasi terkait peredaran narkotika kami minta untuk memberitahu kita agar segera ditindak," ungkapnya.(red.tim)

0 Komentar