KEDIRI, radarhukum.net - AB alias Konyel (25) ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri ditangkap petugas diduga mengedarkan narkoba.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan petugas mengamankan barang bukti 60 butir pil dobel L dari terduga pelaku AB alias Konyel.
"Terduga pelaku diamankan dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan,"kata AKP Sriati, Kamis (20/6/2024).
AKP Sriati mengingatkan penangkapan terduga pelaku itu berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Gurah.
Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Selain mengamankan barang bukti 60 butir pil dobel L turut diamankan barang bukti lainnya 1 ponsel dari terduga pelaku,"ungkap AKP Sriati.
Masih disampaikan AKP Sriati, diduga terduga pelaku mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari keterangan sementara terduga pelaku mendapatkan barang bukti dari salah satu orang dengan harga Rp 260 ribu mendapatkan 200 butir pil dobel L.
"Diduga sebagai pengedar. Akan tetapi saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan,"ucap AKP Sriati.(red.Tim)
0 Komentar