Jakarta, radarhukum.net -- Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Letda R yang diduga menyalahgunakan dana satuan Brigif 3/TBS untuk judi online, telah ditahan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang mengatakan Letda R ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan."Ditahan proses pemeriksaan," kata Hendhi saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).Berdasar informasi yang dihimpun, Letda R diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online.Selain proses hukum yang berjalan, Hendhi mengatakan Letda R diminta untuk mengganti dana satuan yang dipakai itu."Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti," katanya.Ia mengatakan setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer.Hendhi menekankan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku."Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Hendhi.(red.Al)
0 Komentar