Dilema Hukum: Sabung Ayam di Blitar Terus Merebak Tanpa Tindakan Tegas

 

Gambar Ilustrasi

Blitar, Juli 2024,  radarhukum.net  – Semakin maraknya aktivitas perjudian adu ayam di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, telah menjadi sorotan masyarakat. Meskipun sudah sering dilaporkan, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang jelas dari pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.

Menurut beberapa sumber dari warga setempat, kegiatan adu ayam ini berlangsung hampir setiap akhir pekan dan menarik banyak orang, termasuk dari luar Kecamatan Talun. “Kami sangat terganggu dengan adanya kegiatan adu ayam ini. Setiap akhir pekan, banyak orang berkumpul dan membuat lingkungan menjadi tidak nyaman,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga untuk melaporkan aktivitas ini kepada pihak berwenang. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Kami sudah berulang kali melapor, tapi sepertinya tidak ada tindak lanjut yang serius. Kami merasa aparat kurang responsif terhadap masalah ini,” tambah warga tersebut.

Beberapa pihak menduga adanya oknum-oknum yang terlibat dalam lingkaran perjudian ini sehingga membuat aparat penegak hukum enggan untuk bertindak. “Ada isu yang beredar bahwa beberapa oknum terlibat dalam perlindungan kegiatan adu ayam ini. Kami berharap ada penyelidikan lebih lanjut dan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan adu ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat. Selain menimbulkan keresahan, aktivitas ini juga dapat memicu tindak kriminal lainnya seperti perjudian ilegal dan kekerasan. “Kami khawatir jika hal ini dibiarkan terus, lingkungan kami akan semakin tidak aman dan banyak generasi muda yang terpengaruh oleh kegiatan negatif ini,” kata seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga Kecamatan Talun.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan, turut serta, atau membantu pelaksanaan perjudian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. Kegiatan adu ayam yang melibatkan taruhan uang jelas termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang.

Diharapkan, pihak kepolisian Kabupaten Blitar segera mengambil langkah tegas untuk memberantas kegiatan adu ayam ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat. Masyarakat juga diharapkan tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan, agar lingkungan sekitar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.

0 Komentar