KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Parpol Pengusung dan Bakal Calon Diharapkan Bersiap-Siap

  


radarhukum.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisi tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sosialisasi ini bertempat di sebuah hotel pada Rabu malam (10/7).

Reza Christian, Ketua KPU Kota Kediri mengatakan, partai politik (parpol) pengusung atau bakal calon untuk bersiap-siap terhadap
tahapan pencalonan yang nantinya akan dilaksanakan bulan Agustus 2024.

“Pertama sosialisasi terhadap tahapan yaitu kapan akan dimulai pencalonan, kemudian syarat-syarat dari bakal calon itu apa aja, jadi sementara itu dulu sambil kita menunggu juknis berikutnya,” ucap Reza Christian.

Untuk persiapan pembukaan pendaftaran, KPU Kota Kediri masih menunggu tahapan bimbingan teknis (bimtek) lanjutan setelah digelarnya acara sosialisasi ini. Menurutnya, acara ini sangatlah penting yang didasarkan pada PKPU 8 Tahun 2024.

Diharapkan, baik bakal calon maupun parpol pengusung untuk bisa mempersiapkan diri terkait dengan syarat ataupun prosesnya. Begitu juga dengan instansi terkait lainya.

“Jadi kami harapkan di akhir sosialisasi ini nanti ada diskusi-diskusi atau hal-hal yang perlu kita bahas untuk pencalonan kedepan sehingga nanti di tahapan ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Roihatul Jannah menyebut jika sistem antara Pilkada dengan Pemilu jelas berbeda.

Icha menyebut untuk syarat pencalonan perseorangan maupun tim, seperti SKCK, ijazah, surat kesehatan dan lain sebagainya harus terpenuhi sebelum diunggah di aplikasi Silonkada. Dengan catatan maksimal pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

“Kalau untuk persyaratannya yang kurang, ya kalau masih ada waktu ya harus dipenuhi dulu, kan ada Dinas Pendidikan, ada Dinas Kesehatan bisa dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti itu,” pungkasnya. (Red.AL)

0 Komentar