"Perjudian Dadu Koprok dan Sabung Ayam Marak di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk"

 

Gambar Ilustrasi

Nganjuk,  radarhukum.net  - Diduga kembali terjadi aktivitas perjudian di Desa Kedung Ombo, Kecamatan Tanjung Anom, yang mengkhawatirkan warga sekitar serta tokoh agama setempat. Terlebih lagi, kepala desa yang seharusnya menjadi panutan tampaknya mendukung praktik perjudian dadu koprok atau othok yang semakin membesar. Tak hanya itu, kehadiran sabung ayam juga menjadi sorotan di mana penjudi dari berbagai daerah, termasuk Nganjuk sendiri, berdatangan.

Meskipun perjudian seperti sabung ayam termasuk dalam tindak pidana berdasarkan KUHP dan diatur secara tegas dalam undang-undang. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. , hal ini tidak mengintimidasi para pemilik dan pelaku perjudian di Desa Kedung Ombo. Mereka tampaknya tidak terpengaruh oleh aturan hukum yang ada, memunculkan pertanyaan apakah mereka merasa kebal hukum atau ada skenario terselubung yang mendukung kelanjutan aktivitas ilegal ini.

Beberapa penduduk yang enggan disebutkan namanya menyatakan kegelisahan mereka terhadap maraknya perjudian ini, meskipun ada juga yang mempertanyakan ketegasan pihak desa dan penegak hukum dalam menangani masalah ini. Kondisi ini semakin memperumit situasi di Desa Kedung Ombo, di mana pihak berwenang tampaknya belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan terbaru ini.

Tim investigasi media yang mencoba mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini menghadapi kesulitan dalam mendapatkan konfirmasi langsung dari Kapolsek Tanjung Anom. Hal ini menunjukkan bahwa masalah perjudian di desa ini tidak hanya menjadi perhatian lokal tetapi juga menyoroti masalah lebih luas terkait penegakan hukum dan tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga ketertiban masyarakat.(red.Tim)

0 Komentar