Warga Kota Kediri Bisa Ajukan Pemotongan Pohon, Ini yang Perlu Dicatat

 


Kediri,  radarhukum.net  – Pada tahun 2023 terhitung ratusan pengajuan pengeprasan maupun perapihan (perantingan) pohon di Kota Kediri. Angkanya mencapai 321 pengajuan yang sudah dilaksanakan, dan didasari beberapa faktor.

Imam Muttaqin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri membeberkan berbagai faktor pengajuan pengeprasan pohon itu. Antara lain dahan pohon mengarah ke bangunan atau talang, dahan menjuntai ke jalan, dahan menutupi Penerangan Jalan Umum (PJU) atau rambu rambu, dahan mengahalangi view tempat usaha dan papan nama hingga ketinggian melampaui elastisitas keamanan pohon dan terlampau rimbun.

Lalu untuk alasan dilakukan pengajuan penebangan pohon yakni menghalangi manuver jalan masuk dan keluar ke bangunan atau rumah hingga batang bawah kropos karena alam atau karena faktor kesengajaan manusia (dibakar/diobat agar pohon mati).

Langkah-langkah untuk melakukan proses pengajuan permohonan pengeprasan/pemotongan pohon yakni setelah pemohon melakukan pengisian formulir yang sudah dilengkapi goto pohon, FC KTP pemohon.

“Berdasarkan form tersebut staf DLHKP melakukan cek dan ricek serta survei di lokasi, yang bertujuan untuk melaporkan kepada pimpinan melalui pembuatan telaahan staf,” ucapnya, Senin (8/7).

Untuk syarat pengajuan pengeprasan/pemotongan pohon yaitu dengan mengisi formulir permohonan dan memberikan alasan permohonan dibuat serta memberikan foto terbaru dan berwarna pohon dimaksud 4 sisi.

Sepanjang tahun 2023 untuk pengajuan pengeprasan atau perapihan pohon tidak ada yang ditolak alias nihil. Namun untuk pemotongan bawah perlu pertimbangan lebih lanjut bersama pimpinan dalam bentuk Telahaan Staf Kepada Walikota melalui Sekda untuk menentukan diijinkan atau ditolaknya permohonan pemotongan dimaksud.

Meskipun urgen, perseorangan tidak diperkenankan melakukan penebangan tanpa ada rekomendasi dari dinas. Hal itu merujuk sesuai Perwali Nomor 23 tahun 2013 dan Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2010, yang menyebut jika semua kegiatan pengeprasan atau pemotongan pohon dijalur hijau harus dilakukan oleh DLKHP.(Red.AL)

0 Komentar